Jumat, 29 Maret 2013

Makalah Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam kehidupan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah Satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Lima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr. Mohammad Yamin, Prof. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.


B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dirumuskan latar belakang dari permasalahan sebagai berikut:
1.   Pengertian dari filsafat?
2.   Bagaimana Rumusan Sila-sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem?
3.    Bagaimana Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental?
4.    Bagaimana Intisari Sila-sila Pancasila?
























BAB II
PEMBAHASAN
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

A. Pengertian Filsafat
Secara etimologi istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani “alphilein” artinya “cinta” dan “shopos” artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom” (Nasution, 1973).
Keseluruhan arti filsafat yang meliputi berbagai masalah tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai berikut:
Pertama      :    Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian:
                        1.  Filsafat sebagai jenis pengetahuan ilmu, konsep pemikiran-pemikiran daripada filsafat pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu. Misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme, dan lain sebagainya.
                        2.  Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang tinggi dari persoalan yang bersumber pada akal sehat.
Kedua        :    Filsafat sebagai suatu proses, yang dalam hal ini filsafat diartikan dalam bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses suatu pemecahan permasalahan dengan menggunakan cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya. Dalam pengertian ini filsafat merupakan suatu sistem pengetahuan yang bersifat dinamis. Filsafat dalam pengertian ini tidak lagi hanya merupakan suatu kumpulan dogma yang hanya diyakini, ditekuni dan dipahami sebagai suatu nilai tertentu tetapi lebih merupakan suatu aktivitas berfilsafat suatu proses yang dinamis dengan menggunakan suatu metode tersendiri.
Adapun cabang-cabang filsafat yang pokok adalah, sebagai berikut:
1.    Metafisika, membahas tentang hal-hal yang bereksistensi dibalik fisis, yang meliputi bidang-bidang, antologi, kosmologi, dan antropologi.
2.    Epistemologi, membahas tentang hakikat pengetahuan.
3.    Metodologi, membahas tentang hakikat metode dalam ilmu pengetahuan.
4.    Logika, membahas tentang filsafat berfikir, yaitu rumus-rumus dan dalil-dalil berfikir yang benar.
5.    Etika, membahas tentang moralitas, dan tingkah laku manusia.
6.    Estetika, membahas tentang hakikat keindahan.

B. Rumusan Sila-sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakekatnya merupakan suatu sistem filsafat. Pengertian sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yaitu saling berhubungan, saling bekerja sama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sistem lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1)   Suatu kesatuan bagian-bagian.
2)   Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri.
3)   Saling berhubungan dan saling ketergantungan.
4)   Keseluruhannya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
5)   Terjadi dalam suatu lingkungan yag kompleks.
Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila Pancasila setiap sila pada hakekatnya merupakan suatu azas sendiri, fungsi sendiri-sendiri namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematis.
1. Susunan sila-sila pancasila yang bersifat organis.
Isi sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan Dasar Filsafat negara berdasarkan lima sila yang masing-masing merupakan suatu azas kehidupan. Kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat organis tersebut pada hakikatnya secara filosofis bersumber pada hakikat dasar antologis manusia sebagai pendukung dari inti, isi dari sila-sila Pancasila yaitu hakikat manusia “monopluralis” yang memiliki unsur-unsur, susunan kodrat jasmani dan rohani, “sifat kodrat” individu-makhluk sosial, dan “kedudukan kodrat” sebagai pribadi berdiri sendiri-makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.  Dasar epistemologi sila-sila Pancasila
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan suatu sistem pengetahuan. Sebagai suatu ideologi maka Pancasila memiliki tiga unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dari pendukungnya yaitu: 1) Logos yaitu rasionalitas atau penalaran, 2) Pathos yaitu penghayatan, dan 3) Ethos yaitu kesusilaan. Dasar epitemologis Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Pancasila sebagai ideologi bersumber pada nilai-nilai dasarnya yaitu filsafat Pancasila. Oleh karena itu dasar epistemologi tidak dapat dipisahkan dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia. Kalau manusia merupakan basis ontologis dari Pancasila maka dengan demikian mempunyai implikasi terhadap bangunan epistemologi , yaitu bangunan epistemologi yang ditempatkan dalam bangunan filsafat manusia.
3. Dasar aksiologis sila-sila Pancasila
     Sila-sila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. Terdapat berbagai macam teori tentang nilai dan hal ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing-masing dalam menentukan tentang pengertian nilai dan hirarkinya. Misalnya kalangan materialis memandang bahwa hakikat nilai yang tertinggi adalah nilai material, kalangan hedonis berpandangan bahwa nilai tertinggi adalah nilai kenikmatan. Namun dari berbagai macam pandangan tentang nilai dapat kita kelompokkan pada kedua macam sudut pandang yaitu bahwa sesuatu itu bernilai karena berkaitan dengan subjek pemberian nilai yaitu manusia. Hal ini bersifat subjektif namun juga terdapat pandangan bahwa pada hakikatnya sesuatu itu memang pada dirinya sendiri memang bernilai, ini merupakan pandangan dari paham objektivisme.
4.  Nilai-nilai Pancasila sebagai suatu sistem.
     Isi arti sila-sila Pancasila pada hakikatnya dapat dibedakan atas hakikat Pancasila yang umum universal yang merupakan substansi sila-sila Pancasila, sebagai pedoman pelaksanaan dan penyelenggaraan negara yaitu sebagai dasar negara yang bersifat umum kolektif serta realisasi pengalaman Pancasila yang bersifat khusus dan konkrit. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila satu sampai dengan lingkungan merupakan cita-cita harapan dan dambaan bangssa Indonesia yang akan diwujudkannya. Sejak dahulu cita-cita tersebut telah didambakan oleh bangssa Indonesia agar terwujud dalam suatu masyarakat yang gemah rifah loh junawi, tentram karta raharja. Dengan penuh harapan diupayakan terealisasi dalam sikap tingkah laku dan perbuatan setiap manusia.

C. Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental
1. Dasar Filosofis
Pancasila sebagai filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa pada hakekatnya merupakan  suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis fundamental dan menyeluruh.
Dasar pemikiran filosofis yang terkandung dalam setiap sila dijelaskan sebagai berikut. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan kemasyarakatan dan kebangsaan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Pemirkiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemsyarakatan, yang merupakan masyarakat hukum (legal society).
Selain itu secara kausalitas bahwa nilai-nilai Pancasila adalah bersifat objektif dan juga subjektif. Artinya asensi nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal yaitu keutuhan, kemanusiaan persatuan, kerakyatan dan keadilan. Sehingga kemungkinan dapat diterapkan pada negara lain walaupun barang kali namanya bukan Pancasila. Artinya jika suatu negara menggunakan prinsip filosofi bahwa negara ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan berkeadilan, maka negara tersebut pada hakekatnya menggunakan dasar filsafat dari sila-sila Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.    Rumusan dari sila-sila Pancasila.
2.    Inti nilai-nilai Pancasila.
3.    Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
Sebaliknya nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa beradaan nilai-nilai Pancasila itu tergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia.
Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
ü Nilai-nilai Pancasila timbul dari Bangsa Indonesia.
ü Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia.
ü Nilai-nilai Pancasila didalamnya terkandung ketujuh nilai kerohanian.
2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Fundamental.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia merupakan suatu sumber dari segala hukum dalam negara Indonesia. Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara epersatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan sila ketiga.
Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa negara merupakan hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini sebagai penjabaran sila kelima.
Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran sila keempat.
Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa, negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Hal ini mengandung arti bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaban semua agama dalam pergaulan hidup negara. Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.

1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan yang Maha Esa terkandung nilai bahwa negara yang didirikan sebagai tujuan manusia serta sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu, segala yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum, dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan hak asasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Sila Kemanusiaan Yang adil dan Beradap
          Sila kemanusiaan yang adil dan beradap secara sistematis didasari dan dijiwai ketiga sila berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rohani (jiwa) dan raga, sifat kodrat individu makhluk sosial, kedudukan kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri dan berbagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.
          Sila kemanusiaan yang adil dan beradap terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat  dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradap. Nilai kemanusiaan yang adil mengandung makna bahwa hakekat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil. Hal ini mengandung suatu pengertian bahwa hakekat manusia harus adil dalam hubungan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap masyarakat, bangsa dan negara, adil terhadap lingkungan serta adil terhadap Tuhan yang Maha Esa.
3. Persatuan Indonesia
          Nilai yang terkandung dalam sila persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya, karena seluruh sila merupakan satu kesatuan yang bersifat sistematis. Sila persatuan Indonesia didasari dan diawali oleh sila ketuhanan yang Maha Esa dan kemanusia yang adil dan beradab sert5a didasari dan dijiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh Himat dan Kebijaksanaan dalam permusyawarata/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
          Dalam persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualitas yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Konsekuensinya negara adalah beraneka ragam tetapi satu, meningkatkan diri dalam satu persatuan yang dilukiskan dalam suatu Bhinneka Tunggal Ika perbedaan bukannya untuk dirincingkan menjadi konflik dan permusuhan, melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersma untuk mewujudkan tujuan bersama.  Nilai persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila ketuahanan yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
            Nilai yang terkandung dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan didasari oleh sila ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
          Nilai filosofis yang terkandung didalamnya adalah bahwa hakekat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Sehingga dalam dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokratis yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara, maka nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat adalah;
(1)     Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
(2)     Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
(3)     Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
(4)     Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
(5)     Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku, maupun agama.
(6)     Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
(7)     Menjunjung tinggi atas musyawarah, sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
(8)     Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
          Nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial dan seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh keempat sila yang di atas. Maka dalam sila kelima terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial) yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, banga dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
          Konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang haru terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi;
1.    Keadilan distributif,
2.    Keadilan legal (keadilan bertaat),
3.    Keadilan komutatif.












BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Berfilsafat adalah berpikir secara mendalam dan sungguh-sungguh. Sedangkan Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama antara sila yang satu dengan sila yang lain untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh yang mempunyai beberapa inti sila, nilai dan landasan yang mendasar.
Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mcngenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan.
Ø  Ciri sistem Filsafat Pancasila itu antara lain:
1.    Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh. Dengan kata lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah maka itu bukan Pancasila.
2.    Susunan Pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan sebagai berikut:
·      Sila 1, meliputi, mendasari dan menjiwai sila 2,3,4 dan 5;
·      Sila 2, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, dan mendasari dan menjiwai sila 3, 4 dan 5;
·      Sila 3, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, 2, dan mendasari dan menjiwai sila 4, 5;
·      Sila 4, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3, dan mendasari dan menjiwai sila 5;
·      Sila 5, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3,4.

Ø  Inti sila-sila Pancasila meliputi:
§  Tuhan, yaitu sebagai kausa prima.
§  Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial.
§  Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri.
§  Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong Royong.
§  Adil, yaitu memberi keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.

B. Saran-saran
Demikian yang dapat penulis paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, Tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan–kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.












DAFTAR PUSTAKA

Hamid Darmadi, (2010), Pendidikan Pancasila, Konsep Dasar dan Implementasi, Alfabeta; Bandung. 144-163

Tidak ada komentar:

Posting Komentar